Setiap kewajiban perundang-undangan, terselesaikan
Dirancang mengikuti kalender kepatuhan Indonesia yang sesungguhnya, bukan ditambahkan belakangan sebagai pelengkap.
Mesin perhitungan perundang-undangan
PPh 21 dipotong dengan metode TER bulanan (kategori A/B/C sesuai status PTKP), dengan perhitungan ulang penuh pada bulan Desember berdasarkan tarif progresif Pasal 17. BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP) dan BPJS Kesehatan dihitung pada setiap penggajian. THR terakumulasi otomatis menjelang hari raya keagamaan.
Pelaporan satu klik
Kirim e-Bupot 21/26 dan SPT Masa langsung ke DJP Coretax dari WagePro. Batas waktu pelaporan dipantau dalam kalender kepatuhan Anda sehingga tidak ada yang terlewat.
Slip gaji dwibahasa
Setiap slip gaji ditampilkan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris sekaligus, secara otomatis. Setiap baris PPh 21, BPJS, dan THR dirinci. Tidak ada yang disembunyikan.
Aktivasi mandiri
Tambahkan perusahaan Anda, impor data karyawan, atur periode penggajian, dan jalankan penggajian dalam waktu kurang dari 10 menit. Tanpa panggilan penjualan, tanpa konsultan implementasi.
Layanan mandiri karyawan
Karyawan dapat mengunduh slip gaji dan bukti potong PPh 21 tahunan mereka sendiri melalui aplikasi mobile Wage atau portal web. Tiket dukungan penggajian turun mendekati nol.
Jurnal buku besar yang nyata
Setiap penggajian mencatat jurnal berpasangan (double-entry) yang nyata ke akun Ledger Anda. Biaya penggajian langsung mengalir ke laporan laba rugi dan neraca Anda.
Jejak audit yang tidak dapat diubah
Setiap penggajian, perubahan, dan pelaporan dirantai secara hash. Tidak ada yang dapat diubah diam-diam setelahnya, sesuai yang disyaratkan baik oleh SOC 2 maupun kesiapan audit DJP.
Berkas pembayaran bank
Cairkan penggajian Anda langsung ke rekening bank karyawan melalui Xendit atau Midtrans. Mendukung format bank utama di Indonesia sehingga Anda dapat membayar semua karyawan dalam satu batch.
The statutory engine in detail
Every rate, form, and deadline that Indonesian employers must handle, built into every pay run.
PPh 21 (income tax withholding)
- Method
- Monthly TER, categories A/B/C by PTKP
- December
- Full-year recompute and true-up
- Filing
- e-Bupot 21/26 via DJP Coretax
- Deadline
- 20th of the following month
BPJS Ketenagakerjaan (employment)
- Components
- JHT, JKK, JKM, JP
- Employee share
- JHT 2% + JP 1%
- Filing
- Monthly BPJS TK submission
- Deadline
- 15th of the following month
BPJS Kesehatan (health)
- Basis
- 5% of wage (employer 4% / employee 1%)
- Wage ceiling
- Rp 12,000,000 / month
- Filing
- Monthly BPJS Kesehatan submission
- System
- BPJS Kesehatan employer portal
THR (Tunjangan Hari Raya)
- Basis
- One month wages at 12 months tenure
- Timing
- Paid by H-7 before the religious holiday
- GL posting
- Expense debit / liability credit
- Taxability
- Taxable in the month paid
Siap menjalankan penggajian yang sesuai peraturan?
Mulai gratis. Tanpa kartu kredit. Tanpa panggilan penjualan.
Jalankan penggajian pertama Anda gratis →