Langsung ke konten utama
Kepatuhan perundang-undangan

Setiap tenggat waktu. Setiap formulir. Sudah terintegrasi.

WagePro memantau kalender pelaporan perundang-undangan Indonesia sehingga Anda tidak pernah melewatkan tenggat waktu PPh 21, BPJS, atau THR.

PPh 21 (pemotongan pajak penghasilan)

WagePro menerapkan tarif TER bulanan (PP 58/2023) sesuai status PTKP setiap karyawan untuk bulan Januari hingga November, kemudian menghitung ulang satu tahun penuh berdasarkan tarif progresif Pasal 17 setiap bulan Desember untuk menyesuaikan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Jan to Nov:Kategori TER A/B/C, diterapkan setiap bulan
December:Perhitungan ulang satu tahun penuh setiap bulan Desember
Deadline:e-Bupot 21/26 dan SPT Masa dilaporkan melalui Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
PPh 21 withholding by month
Jan to Nov (monthly TER)Rp 1,331,818/mo on Rp 30,000,000
December (true-up)Recomputed on Article 17 brackets
Total PPh 21 withheld / yearRp 15,981,818

BPJS Ketenagakerjaan (jaminan sosial ketenagakerjaan)

JHT, JKK, JKM, dan JP dihitung pada setiap penggajian, termasuk batas atas upah JP, dan disertakan dalam pelaporan bulanan BPJS Ketenagakerjaan.

Rate:JHT 5,7%, JKK 0,24% hingga 1,74%, JKM 0,3%, JP 3% (gabungan perusahaan dan karyawan)
Deadline:Iuran jatuh tempo paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
BPJS Ketenagakerjaan components

JHT (5.7%), JKK (0.24% to 1.74% by industry risk class), JKM (0.3%), and JP (3%, wage ceiling Rp 10,547,400/month) calculated on every pay run.

9.24%typical employer cost, above gross wage

BPJS Kesehatan (jaminan kesehatan)

WagePro menghitung iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% (perusahaan 4%, karyawan 1%) hingga batas upah bulanan Rp 12.000.000, dan menghasilkan berkas pelaporan bulanan.

BPJS Kesehatan in WagePro
  • 5% contribution split employer 4% / employee 1%
  • Applied automatically on every pay run
  • Wage ceiling of Rp 12,000,000/month enforced
  • Monthly deduction line included in payslip
  • Monthly BPJS Kesehatan submission file generated

THR (Tunjangan Hari Raya)

WagePro menghitung pembayaran THR wajib hari raya keagamaan (satu bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan, dihitung prorata di bawahnya), menandai tenggat waktu pembayaran H-7, dan mencatat entri kena pajak bulan penggajian yang benar ke neraca Anda melalui integrasi GL Ledger.

THR journal entry (paid at H-7)
Dr: THR expenseRp 5,600,000
Cr: THR payable (liability)Rp 5,600,000
Based on Rp 5,600,000/month employee with 12+ months tenure; one month wage, pro-rata below. Taxable in the month paid.

Kalender kepatuhan

Tampilan bulanan setiap tenggat waktu perundang-undangan yang akan datang (PPh 21, BPJS, THR, dan lainnya), dengan pelaporan satu klik saat tenggat waktu tiba.

November 2026 filing deadlines

3 due
15
Nov
BPJS Ketenagakerjaan, October wages
BPJS Ketenagakerjaan
Due in 12 days
15
Nov
BPJS Kesehatan, October wages
BPJS Kesehatan
Due in 12 days
20
Nov
e-Bupot 21/26, October withholding
DJP Coretax
Due in 17 days

WagePro calculates statutory obligations based on the rates and tables described above. Statutory correctness is subject to ongoing DJP and BPJS guidance and will be confirmed by a qualified tax advisor before production launch. Always verify with a licensed accountant for your specific circumstances.

Siap menjalankan penggajian yang sesuai peraturan?

Mulai gratis. Tanpa kartu kredit. Tanpa panggilan penjualan.

Jalankan penggajian pertama Anda gratis →